Bersihkan harta dan raih keberkahan dengan menghitung zakat penghasilan, zakat maal, zakat perniagaan, atau fidyah puasa sesuai syariat Islam.
Nisab zakat profesi setara 85 gram emas per tahun (Rp 85.000.000 / tahun atau Rp 7.083.333 / bulan).
Zakat dikeluarkan 2,5% jika harta telah tersimpan selama 1 tahun (haul) dan mencapai nisab 85 gr emas (~Rp 85.000.000).
Dihitung dari modal putar ditambah keuntungan dan piutang lancar dikurangi hutang jatuh tempo.
Fidyah dibayarkan untuk memberi makan 1 orang fakir miskin per hari (standar Rp 30.000 / hari berupa porsi makanan siap santap / beras berkualitas).